![](http://www.man9-jkt.sch.id/images/kemenag.jpg)
Kalender Pendidikan ini berpedoman pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 125/U/2002 tanggal, 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah jam belajar efektif di sekolah/madrasah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pencantuman hari libur umum tahun 2014 masih merupakan perkiraan, mengingat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum terbit, sehingga jika terdapat perubahan akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diingatkan kembali kepada segenap jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam melaksanakan tugas agar:
1. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan;
3. Melaksanakan dan mengutamakan pelayanan prima;
4. Memantapkan gerakan disiplin nasional;
5. Memantapkan dan memfungsikan mekanisme kerja;
6. Meningkatkan koordinasi kerja dan kebersamaan;
7. Meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional;
8. Memegang prinsip bersih, transparansi dan profesional.
Buku Kalender Pendidikan ini agar menjadi pedoman dalam menyusun rencana dan program kerja bagi RA, MI, MTs dan MA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Pelajaran 2013/2014.
Download Petunjuk Teknis Kaldik 2013-2014
Download Kaldik 2013-2014
Download Petunjuk Teknis Kaldik 2013-2014
Download Kaldik 2013-2014
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Kalender Pendidikan 2013-2014 RA, MI, MTs dan MA . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://mts-alwathoniyah1a.blogspot.com/2013/07/kalender-pendidikan-2013-2014-ra-mi-mts.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Admin - Rabu, 10 Juli 2013
Belum ada komentar untuk "Kalender Pendidikan 2013-2014 RA, MI, MTs dan MA "
Posting Komentar